A. | LATAR BELAKANG |
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Perencanaan merupakan tolak ukur keberhasilan dalam pencapaian tujuan organisasi. Proses penganggaran di Perangkat Daerah menjadi elemen utama dalam pencapaian tugas dan fungsi organisasi. Landasan hukum dari pelaksanaan Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan pelaksanaan Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS adalah tersusunnya Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Nota Keuangan APBD |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terlaksananya implementasi Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Tahap Pelaksanaan Sub Kegiatan ini meliputi : 1. Rekonsiliasi data dengan Perangkat Daerah terkait Penyusunan KUA dan PPAS 2. Sosialisasi dan pendampingan kepada Perangkat Daerah terkait aplikasi yang digunakan dalam Penyusunan KUA dan PPAS 3. Meningkatkan partisipasi laki-laki dalam pengurusaan Ijin Pemakaian Rumah |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran yang dipakai sebesar Rp 600.807.015 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Sub Kegiatan ini dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan sub kegiatan. |