TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Keterlibatan perempuandalam pembangunanmasih dinilaicukuprendahdi Indonesia,sehingga kondisi ini menggambarkanbetapa perempuanmasih tertinggaldalam berbagaiaspekpembangunan.seperti yang kita ketahui bersama bahwa perempuan adalah pihak yang paling mengetahui kebutuhan,permasalahan dan solusibagi permasalahan ynang mereka hadapi.maka keterlibatan perempuandalam menyusunandan pengambilankeputusandinilaisangatlahpenting. faktor yang memungkinan keterlibatan perempuan dalam pembangunan adalah denganadanya kesetaraan gender dibeberapa negara,kesetaraan gender menjadi target pembangunan,terutama negara-negara yang memahami kesenjangan yang cukup tinggi.kurang optimalnya suatu pembangunan bis disebabkan oleh tingginya angka ketimpangangender. kesetaraan gender merujuk pada suatu kondisi dimana laki-laki dan perempuanbersama-sama mengupayakan pemenuhan hak dan kewajibannya. kondisi real dalam pembangunan manusia adalh tercapainya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam mangakses pembangunan,serta merasakan manfaat daripembangunan yang adil dan setara,seabliknya diskriminasi gender dalam pembangunan dapat menimbulkan perbedaan hasil pembagunan antara laki-laki dan perempuan . untuk mengukur ketimpangan permasalahan setara gender di Kota Surabaya,maka pemerintah kota Surabaya melakukan pengukuran kesetaraan gender pada keterlibatan masyarakat dalam setiap kegiatan di masing-masing perangkat daerah dilingkungan pemerintah kota Surabaya .tplak ukur yang digunakan tidak hanya pada keterlibatan jumlh gender dalam masyarakt pada setiap kegiatan,namun juga pada jumlah gender masyarakat yang menerima manfaata,pengukuran ini berfungsi untuk mengetahui seberapa besar anggaran belanja untuk membiayai pembangunan dapat menyujudkan kesetaraan gender manfaat bagi perempuan dan laki-laki.dalam menyujudkan pemenuhan pengarusutamaan gender,kelurahan lidah kulon memilikiprogram pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan diman terdapat dua sub kegiatan yaitu: 1. Pemberdayaan masyarakat di kelurahan lidah kulon dalam bentuk pemberian permakanan bagimasyarakat yang tergolong lansia. 2. Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan.

B. TUJUAN
 

1. Pedoman bagi kelurahan lifdah kulonuntuk meningkatkan pemahaman,kemampuan dan ketrampilan dalam menyusun perencanaan pengangaran ,pelaksanaan,pemantaun.evaluasi dan pelaporan kegiatanpembangunan yang responsivegender. 2. Mengurangi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan 3. Peningkatan implementasi pengarusutamaan gender dan pemberdayaan di seluruh sektor melalui pnyediaan kebijakan responsive gender.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Pemberdayaan masyarakat di kelurahan lidah kulon dengan target output 9 RW yang usulan pemberdaayaan masyarakat dapat terealisasikan, dimana sasaranya adalah para penerima manfaat permakanan terdiri dari masyarakat lanjut usia, penyandang cacat dan yatim piatu dengan total target sebanyak 255 orang. 2. Pembagunan sarana dan prasarana kelurahan dengan target output 9 RW yang usulan sarana dan prasarana, dimana sasaran adalah jumlah pekerjaan fisik yang di laksanakan dengan metode penyedia

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Koordinasi dengan ketua RW, RT dan Kader surabaya hebat pada masing-masing RW guna mendapatkan informasi keluarga yang layak untuk di berikan fasilitasi permakanan. 2. Pembuatan surat usulan penerima maanfaat permaknana yang ditujukan kepada Camat . 3. Dilakukan kegiatan Outreach sebagai upaya identifikasi dan verifikasi kondisi keluarga oleh seksi kesejahteraan Rakyat dan perekonomian kelurahan lidah kulon. 4. Penetapan penerima manfaat melalui SK Camat.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Lidah Kulon dengan waktu pelaksanaan sepanjang Tahun Anggaran 2022

4. PESERTA
 

1. Penerima manfaat permakanan lansia sebanyak 141 orang dengan rincian laki-laki 48 orang dan perempuan sebanyak 93 orang. 2. Penerima manfaat permakanan penyandang cacat sebayak 76 orang dengan rincian laki-laki 42 orang, perempaun sebanyak 34 orang. 3. Penerima permakanan yatim sebanyak 38 orang dengan rincian, laki-laki sebanyak 38 orang, sedangkan perempuan sebanyak 17 orang

5. ANGGARAN
 

Rp 1.215.733.750,-

6. JADWAL ACARA
 

1. Sub kegiatan Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan mulai januari sampai dengan Desember 2022. 2. Sub Kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana pada bulan September sampai dengan November 2022.

7. PENUTUP
 

Demikian Term of reference ini di buat sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan yang dapat meningkatkan pengarusutamaan gender dimasa yang akan datang.