TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Keterlibatan perempuan dalam pembangunan masih dinilai cukup rendah di Indonesia, sehingga kondisi ini mengambarkan betapa perempuan masih tertinggal dalam berbagai aspek pembangunan. Seperti yang kita ketahui Bersama bahwa perempuan adalah pihak yang paling mengetahui kebutuhan, permasalahan dan solusi bagi permasalahan yang mereka hadapi. Maka keterlibatan perempuan dalam penyusunan dan pengambilan keputusan dinilai sangatlah penting. Faktor yang memungkinkan keterlibatan perempuan dalam pembangunan adalah dengan adanya kesetaraan gender. Dibeberapa negara, kesetaraan gender menjadi target pembangunan, terutama negara – negara yang mengalami kesenjangan yang cukup tinggi. Kurang optimalnya suatu pembangunan bisa disebabkan oleh tingginya angka ketimpangan gender. Kesetaraan gender merujuk pada suatu kondisi dimana laki – laki dan perempuan Bersama – sama mengupayakan pemenuhan hak dan kewajibannya. Akan tetapi, kondisi ini masih jauh panggang dari api. Kasus diskriminasi berdasarkan gender masih marak terjadi diseluruh aspek kehidupan. Kondisi ideal dalam pembangunan manusia adalah tercapainya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses pembangunan, serta merasakan manfaat dari pembangunan yang adil dan setara. Sebaliknya, diskriminasi gender dalam pembangunan dapat menimbulkan perbedaan hasil pembangunan antara laki-laki dan perempuan. Untuk mengukur ketimpangan permasalahan kesetaraan gender di Kota Surabaya, maka Pemerintah Kota Surabaya melakukan pengukuran kesetaraan gender pada keterlibatan masyarakat dalam setiap kegiatan yang ada di masing – masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Tolok ukur yang digunakan tidak hanya pada keterlibatan jumlah gender dalam masyarakat pada setiap kegiatan, namun juga pada jumlah gender masyarakat yang menerima manfaat. Pengukuran ini berfungsi untuk mengetahui seberapa besar anggaran belanja untuk membiayai pembangunan dapat mewujudkan kesetaraan manfaat bagi perempuan dan laki – laki. Dalam mewujudkan pemenuhan pengarusutamaan gender, Kelurahan Bangkingan memiliki program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan dimana terdapat dua Sub Kegiatan yaitu : 1. Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam bentuk pemberian permakanan bagi masyarakat yang tergolong Lansia 2. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan

B. TUJUAN
 

Kerangka Acuan Kerja tentang pengarusutamaan gender ini bertujuan untuk : a. Pedoman bagi Kelurahan Bangkingan untuk meningkatkan pemahaman, kemampuandan keterampilan kerja Kelurahan Bangkingan dalam Menyusun perencanaan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan yang responsive gender. b. Mengurangi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan c. Peningkatan implementasi pengarusutamaan gender dan pemberdayaan di seluruh sector melalui penyediaan kebijakan responsive gender

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pengarusutamaan gender diharapkan kedua sub kegiatan antara lain : a. Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan target output 5 RW yang usulan pemberdayaan masyarakatnya dapat direalisasikan, dimana sasarannya adalah para penerima manfaat permakanan terdiri dari masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Cacat (Disabilitas) dan Yatim Piatu dengan total target sebanyak 130 Orang dengan rincian sebagai berikut : - Penerima Manfaat Permakanan bagi Lansia sebanyak 92 Orang - Penerima Manfaat Permakanan bagi Penyandang Cacat sebanyak 21 Orang - Penerima Manfaat Permakanan bagi Yatim Piatu sebanyak 17 Orang b. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan target output 5 RW yang usulan Sarana dan Prasarananya direalisasikan , dimana sasarannya adalah jumlah pekerjaan fisik yang dilaksanakan di ke sembilan RW dimaksud dengan metode Penyedian Langsung. Dari kedua Sub Kegiatan diatas diharapakan output pengarusutamaan gender terhadap komposisi penerima manfaat laki – laki dan perempuan dari ketiga kategori diatas dapat seimbang. Demikian pula dengan Kelompok Masyarakat pelaksana kegiatan pembangunan fisik juga diharapkan dapat lebih banyak atau paling tidak seimbang jumlah laki-laki dan perempuan dalam kepengurusan kelompok masyarakat dimaksud.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pada sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dimana Masyarakat Penerima Manfaat Permakanan meliputi 3 (tiga) kategori yaitu Masyarakat Lansia, Masyarakat Penyandang Cacat (Disabilitas) dan Masyarakat Yatim Piatu, maka proses penetapan kriteria atau kelayakan sebagai penerima manfaat permakanan adalah sebagai berikut : a. Koordinasi dengan Ketua RT, Ketua RW dan Kader Serabaya Hebat pada masing – masing wilayah RW guna mendapatkan informasi keluarga yang layak untuk diberikan fasilitasi permakanan. b. Dilakukan kegiatan Outreach sebagai upaya identifikasi dan verifikasi kondisi keluarga oleh Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian Kelurahan Bangkingan. c. Pembuatan surat usulan penerima manfaat permakanan ditujukan kepada Camat Lakarsantri untuk dilakukan Outreach lanjutan oleh pihak Kecamatan Lakarsantri. d. Dilakukan kegiatan Outreach sebagai upaya identifikasi dan verifikasi kondisi keluarga oleh Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian Kecamatan Lakarsantri e. Penetapan Penerima Manfaat melalui SK Camat oleh Camat Lakarsantri

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di laksanakan di Kelurahan Bangkingan dengan waktu pelaksanaan sepanjang Tahun Anggaran 2022.

4. PESERTA
 

Jumlah penerima manfaat permakanan sebanyak 130 Orang yang terdiri dari : a. Penerima manfaat permakanan Lansia sebanyak 92 Orang dengan rincian Laki-laki sebanyak 21 Orang dan Perempuan sebanyak 71 Orang b. Penerima manfaat permakanan Penyandang Cacat (disabilitas) sebanyak 21 Orang dengan rincian laki – laki sebanyak 10 Orang dan Perempuan sebanyak 11 orang c. Penerima manfaat permakanan Yatim Piatu sebanyak 17 Orang dengan rincian laki-laki sebanyak 6 orang dan Perempuan sebanyak 11 orang Jumlah kelompok masyarakat pelaksana pekerjaan pembangunan fisik sarana dan prasarana di Kelurahan Bangkingan sebanyak 4 orang laki-laki dan tidak ada perempuan.

5. ANGGARAN
 

Anggaran untuk membiayai Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022. Dengan nilai anggaran sebagai berikut : b. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan anggaran sebesar Rp. 199.104.629,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan untuk kedua sub kegiatan tersebut di laksanakan pada tahun anggaran 2022, namun keduanya memiliki jadwal pelaksanaan yang berbeda sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku bagi kedua sub kegiatan dimaksud. Adapun jadwal pelaksanaan dapat disampaikan sebagai berikut : a. Sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dilaksanakan mulai Januari hingga Desember 2022 mengingat ketentuan pelaksanaan kegiatan sudah ada sejak tahun 2019 saat kegiatan permakanan dilimpahkan dari Dinas Sosial Kota Surabaya ke Kelurahan. b. Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dijadwalkan mulai dilaksanakan pada bulan September hingga November 2022, mengingat petunjuk pelaksanaan terkait sub kegiatan dimaksud baru diatur per tanggal 2 Agustus 2022 dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022.

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference ini dibuat sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan yang dapat meningkatkan pengarusutamaan gender di masa mendatang.