A. | LATAR BELAKANG |
Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender |
|
B. | TUJUAN |
Mendukung terselenggaranya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan inovatif |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 2 Pokmas / Ormas |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Gayungan |
|
4. | PESERTA |
Pokmas dan ormas serta untuk masyarakat di wilayah Kelurahan Gayungan |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 1.016.102.091 yang bersumber dari APBD |
|
6. | JADWAL ACARA |
Perencanaan pada akhir Tahun 2022 Persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan Serah Terima pada bulan Januari - Desember 2023 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |