A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi. Pertimbangan tugas dan fungsi: 1. Peraturan Walikota Nomor 112 tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN RUKUN TETANGGA, RUKUN WARGA DAN LEMBAGA PERMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya. Pertimbangan teknis: 1. Adanya pelimpahan kewenangan 2. Sesuai kebutuhan masyarakat Serta mengacu pada Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. |
|
B. | TUJUAN |
Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan sebanyak 12 laporan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Memenuhi pembayaran JKK dan JKM para Ketua Lembaga selama 12 bulan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Gubeng |
|
4. | PESERTA |
Ketua Lembaga LPMK, RW, dan RT |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 31.104.000,00 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan pembayaran selama 12 bulan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian dokumen TOR ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan sub kegiatan di Tahun Anggaran 2023. |