A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagai urusan otonomi daerah kepada kecamatan pasal 2 ayat 2 bahwa sebagai urusan otonomi daerah yang dilimpahkan kepada kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang urusan pekerjaan umum. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan sub kegiatan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha adalah : a. Mendorong masyarakat agar lebih memahami manfaat dari mengetahui perencananaan tata ruang kota dan wilayah serta pentingnya Izin Mendirikan Bangunan demi ketertiban administrasi bagi pemilik bangunan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan : 12 dokumen 2. Jumlah survei yang dilakukan 12x (1 bulan 1x) |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Berdasarkan alur penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) / Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kewenangan kecamatan adalah : 1. memverifikasi dan mengupload berkas pemohon 2. memproses PBG/IMB dan SKRK/KKPR 3. melakukan verifikasi dan validasi 4. SKRD 5. Tanda Bukti Pembayaran (TBP) 5. Persetujuan Teknis 6. Melakukan pengiriman PBG/IMB dan SKRK/KKPR |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kecamatan Wonkromo |
|
4. | PESERTA |
a. Personil ASN : • Kasi Pembangunan Kecamatan • Staf Kasi Pembangunan Kecamatan b. Personil Non ASN : • Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 5, 1 oranG |
|
5. | ANGGARAN |
1.533.450,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan sub kegiatan adalah sepanjang tahun 2023 b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari tahun 2023. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha Tahun Anggaran 2023 |