A. |
LATAR BELAKANG |
|
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugas dan Fungsi Kecamatan Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan sebagian urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan bidang urusan Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
Pelaksanaan PUG dan penyusunan PPRG mengacu pada Perda PUG Nomor 4 Tahun 2019 dan Perwali Nomor 43 Tahun 2020.
Sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan bertujuan untuk Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah.
|
B. |
TUJUAN |
|
1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Urusan Pemerintahan Umum;
2. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan
|
C. |
OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
1. Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas pada tahun berjalan dapat tercapai 100%
2. Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada tahun berjalan dapat tercapai 100%.
|
D. |
RINCIAN KEGIATAN |
|
1. Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas sebanyak 7 Kasus;
2. Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 12 Laporan
|
3. |
TEMPAT DAN WAKTU |
|
Wilayah Kerja Kecamatan Simokerto.
|
4. |
PESERTA |
|
Babinsa dan Babinkamtibmas.
|
5. |
ANGGARAN |
|
Rp1.788.500
|
6. |
JADWAL ACARA |
|
Dilaksanakan dalam Tahun berjalan.
|
7. |
PENUTUP |
|
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai panduan
dalam pelaksanaan sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2023.
|